Pihak pelaku anak penganiayaan David Ozora, AGH, tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (27/4). Apalagi, vonisnya menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, hakim tunggal PT DKI tidak memeriksa fakta persidangan dan mempercepat putusan banding. Padahal, memori banding baru dilampirkan, termasuk jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (26/4) malam.
"Namun, seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," katanya kepada wartawan, beberapa saat lalu.
Karenanya, Mangatta memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan PT DKI. "Opsi kasasi kami sampaikan."
Dirinya berharap peradilan seperti ini tidak terulang kembali dan mendorong banyak pihak memberikan perhatian khusus. Apalagi, AG masih memiliki waktu penahanan hingga 11 Mei 2023.
Mangatta lantas mengutip Pasal 37 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana pemeriksaan pokok perkara tidak dianjurkan untuk cepat berjalan. Baginya, memori banding AGH seakan tak digubris hakim.
"Jadi, kenapa harus diputus hari ini?" tanya dia heran.
Diketahui, vonis hakim tunggal PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap AGH, 3 tahun 6 bulan. Dengan demikian, pelaku anak tetap dihukum menjalani kurungan badan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim tunggal PT DKI, Budi Hapsari, saat membacakan putusan.
PT DKI juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu, menetapkan pelaku anak dan orang tuanya membayar biaya perkara banding. "Sebesar Rp2.000."