Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diterimanya. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjadikan dirinya harus dipenjara seumur hidup.
“Akan kasasi,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap lebih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat melihat perkara secara objektif. Sayangnya, hal itu seakan tidak terjadi dalam persidangan.
“Tetapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama,” katanya dalam keterangan, Kamis (6/7).
Sementara, kata Anthony, majelis hakim telah mempertimbangkan nihilnya riwayat jejak digital forensik yang jelas. Terkait,perintah penukaran barang bukti sabu oleh kliennya.
“Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tetapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?” ujarnya.
Baginya, pertimbangan majelis soal penukaran sabu dengan tawas serta perintah untuk menjebak terdakwa Linda Pujiastuti tidak ada hubungannya. Lantaran, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda justru pinjaman dari Kejaksaan Negeri Agam dan Bukit Tinggi.
“Bukan dari hasil penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan, dalam putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan supaya Teddy untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Teddy dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.