Kejaksaan Agung memutuskan membuka blokir dua pemilik single investor Identification (SID), yang sebelumnya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan, dua rekening itu dibuka setelah penyidik mengklarifikasi terhadap pemilik SID. Namun, Hari tidak menyebut secara rinci dua SID yang bebas dari pemblokiran tersebut.
"Sementara ini belum seluruhnya, baru ada dua yang akan dibuka," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Dua data SID itu telah diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya diproses pembukaan rekeningnya. Sementara itu, tim penyidik masih memilah hasil klarifikasi pemilik rekening lainnya yang telah hadir hingga Jumat (21/2).
"Hari ini datanya telah diberikan ke OJK dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh OJK, karena yang berhak membuka adalah OJK," tuturnya.
Pada kasus dugaan korupsi Jiwasraya menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Penyidik juga telah memperbaharui penghitungan sementara kerugian negara dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah melakukan penyelidikan sekitar satu juta transaksi yang diduga terkait. Penyidik masih belum melakukan penghitungan atas aset-aset yang telah disita.
Terkait rekening efek, dari 800 rekening efek diblokir, penyidik menemukan 212 SID. Rekening efek yang diblokir itu berkaitan dengan saham emiten MYRX, SMRU, TRAM, RIMO, IIKP, dan LCGP.