Sekitar enam orang lebih melakukan pemagaran di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, lokasi yang sebelumnya sudah di gusur pada 12 Desember 2019.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar mengungkapkan, pemagaran terjadi pada 14 Januari 2020, saat sejumlah warga Tamansari mengadukan kekerasan aparat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Pada tanggal 14 Januari 2020 kemarin ketika warga ke Komnas HAM, kita dapat informasi bahwa di lapak, di Tamansari sedang terjadi pemagaran yang dilakukan, diketahui lebih dari enam orang yang memang menggunakan pakaian preman," kata Riefqi di Jakarta, Kamis (16/1).
Selanjutnya, lanjut Riefqi, pada 16 Januari dini hari, saat sejumlah warga Tamansari masih di Jakarta, juga datang alat berat yang terparkir di sekitar RW 11 Tamansari sampai siang hari ini.
Dia menilai dua tindakan itu sebagai bentuk intimidasi kepada warga karena pada saat yang bersamaan, warga RW 11 Tamansari sedang di Jakarta mengupayakan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, Pemkot Bandung dianggap mengabaikan proses yang sedang ditempuh warga.
"Malah semakin agresif. Semakin terlihat bahwa (Pemkot Bandung merasa) perlu (melakukan) proses-proses yang memang mengancam warga. Tida melihat bahwa warga di situ dalam keadaan sedang memulihkan diri," jelas dia.
Diketahui, sejumlah warga RW 11 Tamansari didampingi LBH Bandung menyambangi Jakarta sejak 13 Januari 2020. Pada hari itu, warga mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Hasil audiensi dengan lembaga tersebut menyatakan Pemkot Bandung belum mendaftarkan sertifikat atas tanah RW 11 Tamansari yang diklaimnya. Oleh karena itu, tanah warga bukan milik Pemkot Bandung.
Sehari sesudahnya, warga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Merespons pengaduan itu, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengakui pihaknya mendapati ada persoalan kekerasan yang dialami warga Tamansari. Selain itu, kata dia, perlakuan terhadap korban oleh aparat negara saat penggusuran merupakan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, penggusuran untuk memuluskan proyek rumah deret Pemkot Bandung di RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019 mendapat penolakan dari warga. Warga yang menolak melempari aparat dengan batu. Aparat kepolisian yang mengawal penggusuran kemudian membalas dengan menembakkan gas air mata kepada warga.
Pascapenggusuran, sampai saat ini masih ada warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam. Lokasi masjid masih dalam kawasan RW 11 Tamansari. Para pengungsi didominasi anak-anak dan ibu-ibu.