close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
Nasional
Kamis, 16 September 2021 09:06

Ribuan hektare tanah tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro disita

Kejaksaan Agung mengklaim menyita ribuan hektare tanah terkait kasus ASABRI. Nilainya miliaran rupiah dan berlokasi di luar Jawa.
swipe

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya belum dapat merinci lokasi tanah itu lantaran pemasangan plang sita belum dilakukan.

Namun, dia memastikan pemasangan plang sita sudah dijadwalkan dalam pekan ini. “Ada yang ribuan (hektare) kita sudah sita bentuknya sertifikat,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (16/9).

Menurut Supardi, nominal tanah tersebut mencapai miliaran. Kendati demikian, saat ini masih diinventarisir seluruh sertifikat tanah tersebut. “Lokasinya di luar Pulau Jawa,” ucapnya.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. 

Supardi membeberkan, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan kantor PT Rimo Internasional milik keluarga tersangka Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro yang telah berpindah lokasi.

Perusahaan itu bahkan disebut menghilangkan jejak dengan menghapus situs resminya. “Masih kita cari lokasinya,” ucap Supardi, Rabu (15/9) kemarin.

Terakhir, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Ketiganya adalah Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur ORTUS HOLDING, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiganya merupakan narapidana di kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, maka jumlah seluruh tersangka individu kasus ASABRI menjadi 12 orang, dan tersangka korporasi 10 orang.

Aset sitaan pun bertambah setelah penyitaan dua mobil BMW 520i milik PT Rimo Internasional di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Sementara, total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT ASABRI mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI selama periode 2012-2019.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan