Bocah-bocah di Kota Tangerang 'terancam' tidak bisa lagi bersenang-senang di pinggir jalan mendengarkan klakson bus 'telolet'. Pasalnya, akan ada penertiban penggunaan klakson 'telolet' di wilayah itu.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang akan melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai bahwa bunyi atau suara klakson tersebut mengganggu dan membahayakan lalu lintas.
Dishub Kota Tangerang pun berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.
“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang armadanya menggunakan klakson tersebut,” kata Achmad.
Ia melanjutkan bahwa pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya, sejak fenomena demam telolet terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan kota ini hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti yang sering terjadi di Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai bahwa hal itu sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Achmad menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengendara bus atau pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan klakson telolet di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat setempat bisa menaati peraturan ini demi menjaga keamanan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tutur Achmad.