close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Covid-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Mingg
icon caption
Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Covid-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Mingg
Nasional
Selasa, 07 April 2020 20:42

Tangerang Raya diminta ajukan penerapan PSBB

Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Banten.
swipe

Tangerang Raya diminta ajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan tren penyebaran virus SARS-CoV-2 terus meningkat. 

Permintaan itu, disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Dia  meminta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk segera mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Hal ini dikatakan, Gubernur Banten, melalui video di akun resmi Instagram miliknya, @wh_wahidinhalim, Selasa (7/4).

Penerapan PSBB bisa dilakukan dengan berkirim surat ke pemerintah pusat, melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Banten. Di mana, seluruh pasien positif yang terdata, berasal dari tiga daerah tersebut.

Berdasar, data dari situs resmi Pemprov Banten, https://infocorona.bantenprov.go.id/ pukul 19.21, total pasien positif Covid-19 di Banten mencapai 144 kasus. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh dan 21 orang meninggal dunia.

Masih berdasarkan data dari website tersebut, Kota Tangerang Selatan menempati, urutan pertama dengan 47 orang masih dirawat, meninggal 11 dan dua orang sembuh. Di susul Kota Tangerang, pasien sebanyak 34 masih dirawat, delapan meninggal dan lima orang sembuh.

Terakhir ada di Kabupaten Tangerang, jumlah pasien yang dirawat berjumlah 32 orang, dua meninggal dan tiga orang dinyatakan sembuh.

"Pemprov Banten, setelah melihat perkembangan kasus Covid-19, bupati, wali kota, maupun Wali Kota Tangerang Selatan, agar secepatnya membuat surat untuk Presiden, dalam hal ini Kementrian Kesehatan, untuk dipertimbangkan perlunya PSBB, dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin.

Wahidin mengungkapkan, Pemprov Banten siap memberikan dukungan terhadap kebijakan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Jika, nantinya akan diberlakukan. Termasuk, juga bantuan biaya untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Mantan Wali Kota Tangerang, dua periode itu juga berharap, Presiden Jokowi bisa membantu pembiayaan dan jaring sosial di wilayah Banten, jika nantinya diberlakukan PSBB di Tangerang Raya.

"Dan kabupaten/kota, harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kami alokasikan untuk warga yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Pernyataan Wahidin muncul, setelah DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB selama 14 hari sejak ditetapkannya oleh pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 07 April 2020.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan