close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022).Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022).Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Kamis, 13 Oktober 2022 15:11

Tanggapan Bharada E soal perlindungan Sambo terhadap dirinya

Kliennya memang mengeluarkan perintah untuk Bharada E dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun, diksinya adalah ‘hajar’ dan bukan ‘tembak’.
swipe

Pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons ucapan dari Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo. Ucapan Febri merujuk pada peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan mantan Jubir KPK itu dianggap keliru. Sikap Sambo terhadap kliennya saat pembunuhan bukanlah bentuk perlindungan.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10).

Ronny menyebut, perintah Sambo kepada kliennya untuk menembak Yosua adalah bukti tidak ada perlindungan tersebut. Perintah itu dinilai nyata dan benar terjadi.

Bagi Febri, kliennya memang mengeluarkan perintah untuk Bharada E dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun, diksinya adalah ‘hajar’ dan bukan ‘tembak’.

“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” ujar Ronny.

Ia juga melampirkan beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU. Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.

Perihal kedua, lanjut Ronny, pihaknya menyayangkan ketika FS melalui kuasa hukumnya masih saja berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Dalam skenario kebohongan yang diakui FS sebagaimana yang diungkap tim kuasa hukumnya itu dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan.

Menurut Ronny, pihaknya tidak habis pikir kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan secara terencana oleh FS sebagaimana yang diterangkan Bharada E hanya sebagai sebuah kekeliruan. Bukannya dengan meminta maaf dan berempati, FS melalui kuasa hukumnya justru tetap bertahan agar terkesan menjadi “korban” dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban. Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J. Makanya, keluarga klien kami pun secara khusus meminta maaf lewat tayangan sebuah televisi kepada keluarga korban Brigadir J untuk meminta maaf secara tulus. Beda dengan FS lewat kuasa hukumnya yang sampai sekarang bertahan dan malah membuat dirinya sebagai ‘korban’ dalam kasus ini,” ujar Ronny.

Ronny menekankan, keterangan FS soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Selain keterangan FS yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, media massa dan publik perlu mencermati akan status FS. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” pungkas Ronny. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan