Bom bunuh diri yang terjadi Rabu (13/11) pagi sekitar pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan HM Said, Medan diduga dilakukan seorang yang mengenakan atribut ojek online.
Petugas masih melakukan penyisiran di seputaran Mako Polrestabes Medan untuk pengembangan atas insiden ledakan tersebut dan police line juga sudah terpasang di lokasi.
Terkait peristiwa itu, Vice President Corporate Communications Gojek Indonesia, Kristy Nelwan mengatakan belum bisa berkomentar mengenai atribut terduga pelaku.
"Kami telah menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib, serta siap untuk memberikan seluruh bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk proses investigasi," kata Nelwan.
Untuk itu, ia pun mengutuk aksi teror yang terjadi di Polrestabes Medan dan berduka cita atas jatuhnya korban dari aksi teror tersebut.
"Gojek menentang keras segala tindakan anarkis dan akan memberikan dukungan penuh upaya pihak berwajib dalam menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.
LPSK turunkan tim
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dalam waktu singkat akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri di Polresta Medan, Sumatera Utara.
LPSK dalam rilisnya, akan fokus untuk melakukan penanganan medis terkait ledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri tersebut.
Menyikapi ledakan di Polresta Medan, Hasto mengaku prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain. Melihat dari lokasi kejadian di Polresta Medan, kata Hasto, sasaran pelaku ledakan adalah aparat. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan sasaran merupakan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian.
"LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan, dan Densus 88 untuk memastikan, apakah kejadian ledakan di Polresta Medan termasuk kategori serangan terorisme," katanya.
LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut sesuai mandat UU No 5 Nomor Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian. (Ant)