Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pokok tanggapan permohonan praperadilan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, kasus ini diusut setelah menerima pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010. Atas laporan itu, KPK menaikkannya ke tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan 18 orang.
"Termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung), serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksan Keuangan), serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ujarnya pada Rabu (19/5).
Selain itu, sambung Ali, KPK beberapa kali menggelar ekspose tentang perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan. Kesimpulannya, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.
"Sejak 2016-2021 di tahap penyidikan, KPK memeriksa 77 orang saksi, termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB," katanya.
Tanggapan berikutnya, Ali mengatakan, tim penyidik menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Menurut dia, pembeslahan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan tertuang dalam berita acara penyitaan.
Mengenai penahanan Lino, lembaga antirasuah mengklaim, dilakukan berdasarkan aturan hukum dan telah memberi tahu kepada pihak keluarga yang bersangkutan. Adapun penghitungan kerugian keuangan negara diketahui dari surat ahli ITB dan BPK.
"Yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Ali.
Terkahir, terangnya, lembaga antirasuah juga meminta bantuan kepada tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan, ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 senilai Rp9.013)," ucap dia.
Sebelumnya, Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 16 April 2021. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.