Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Majelis Hakim atas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin. Perkara tersebut masih terkait suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,6 miliar. Hakim memberikan vonis vonis 3,5 tahun penjara pada eks Wakil Ketua DPR tersebut.
“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (17/2).
Selain vonis kurungan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Serta, mencabut hak politik kader Partai Golkar itu selama empat tahun terhitung setelah Azis selesai menjalani pidana pokok dalam perkara ini.
Menurut hakim, Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, Azis Syamsuddin juga dinilai merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Hakim menyebut Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. Itu sebabnya, mantan Wakil Ketua DPR itu meminta anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
Atas hal tersebut, Azis Syamsuddin meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk memantau dan mengawal supaya dia tak menjadi tersangka. Stepanus Robin dijanjikan akan menerima imbalan senilai Rp4 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Stepanus Robin pun melakukan pemantauan dengan bantuan Masukr Huasin. Setelah sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang muka ke Stapanus Robin sebesar Rp300 juta. Sisanya, dilakukan secara bertahap. Pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang senilai US$100 ribu kepada Stepanus Robin.
Selanjutnya, pada Agustus 2020-Maret 2021, Azis Syamsuddin beberapa kali memberikan uang $171.900 Singapura kepada Stepanus Robin dan Maskur.
Uang itupun ditukarkan ke money changer oleh Stepanus Robin menjadi rupiah dengan jumlah Rp1,8 miliar.
Hakim menilai perbuatan Azis Syamsuddin seusai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.