PT Telkomsel menyatakan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Pemanggilan Dirut Telkomsel dilakukan terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan, pemanggilan tersebut untuk membuat kasus itu terang benderang sehingga penyidik dapat menentukan sikap selanjutnya dan Telkomsel ingin menjadi bagian dalam penerangan kasus tersebut.
"Dalam setiap pemanggilan kepada Telkomsel dari institusi penegak hukum termasuk KPK, pada surat panggilan yang diterima Telkomsel ditujukan kepada Direktur Utama Telkomsel selaku pimpinan perusahaan. Dalam hal pemanggilan sebagai Saksi, Pimpinan Telkomsel bisa diwakilkan karena terkait sudut pandang/ pendapat terhadap suatu kasus yang sesuai dengan keahlian Telkomsel di bidang telekomunikasi. Telkomsel akan mematuhi dan menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Saki dalam keterangan, Selasa (12/4).
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. Pemeriksaannya berkaitan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hendri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM dkk,” kata Ali kepada Alinea.id, Selasa (12/4).
KPK juga memanggil ASN, Durajat; PNS, Herry Nurdiansyah; Dirut PT Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji dan karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.
KPK memastikan akan terus mengusut dugaan adanya aliran dari uang suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ke pihak-pihak lain. Ditegaskan KPK, dugaan tersebut akan terus didalami lebih lanjut.
Ali juga turut menanggapi soal pemanggilan saksi Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemmy Setiawan beberapa waktu lalu serta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief hari ini. Ditegaskan Ali, pemanggilan saksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan, agar kasus dugaan suap Abdul Gafur dapat diungkap lebih jelas.
KPK, sebut Ali, juga akan terus menggali serta mengonfirmasi seputar informasi dan data sekecil apapun yang lembaga anti rasuah itu miliki kepada para saksi yang dipanggil. Pendalaman akan terus dilakukan KPK. Ali menambahkan, KPK juga akan memberikan informasi lebih lanjut soal sejumlah saksi lainnya yang akan dipanggil di waktu mendatang.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022) lalu.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.