close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deddy Corbuzier (kanan) memberikan hormat kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, usai dianugerahi pangkat letkol trituler TNI AD. Twitter/@corbuzier
icon caption
Deddy Corbuzier (kanan) memberikan hormat kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, usai dianugerahi pangkat letkol trituler TNI AD. Twitter/@corbuzier
Nasional
Selasa, 13 Desember 2022 12:31

Tanggapan Yudo Margono atas gelar Letkol Tituler AD Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier terikat dengan UU TNI pasca-menerima gelar letkol tituler.
swipe

Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, tak mempersoalkan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Pangkalnya, tidak menabrak aturan selama yang bersangkutan dinilai berkontribusi bagi kemajuan institusi TNI.

"Enggak ada [permasalahan]. [Pemberian pangkat] ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/12).

Yudo lantas menceritakan pengalamannya, diajari seni musik oleh warga sipil berpangkat mayor tituler di bidang musik saat dirinya masih taruna. Oleh sebab itu, Yudo tak mempersoalkan pangkat tituler untuk Deddy.

"Kalau tituler boleh. Kalau dia memiliki ... untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut (AL), kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," ucapnya.

Kendati demikian, Yudo akan mengecek lebih lanjut proses pemberian pangkat tersebut. Sebab, ada desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Tituler AD kepada Deddy.

"Nanti kita tanyakan dulu karena itu, kan, pengusulannya, kan, diawali dari Kepala Staf Angkatan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Dirinya mengakui penobatan itu bisa dilakukan, tetapi langkah tersebut dinilai seakan-akan tidak ada lagi personel organik yang pantas mendapatkan gelar tersebut.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya, yang mampu melaksanakan tugas-tugas," papar Kang TB, sapaannya.

Lebih jauh, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, pangkat Letkol Tituler AD kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Itu seperti isi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ungkapnya.

Selain itu, Deddy juga harus mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Corbuzier dijerat hukuman militer.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan