close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
nggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.
icon caption
nggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.
Nasional
Rabu, 12 Januari 2022 13:10

Tanggapi kasus Ferdinand, politikus Gerindra: Twittermu, harimaumu

Habiburokhman menyebut penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka sebagai hal yang wajar.
swipe

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus ujaran kebencian yang menimpa Ferdinand Hutahaean tak lain disebabkan karena kurang bijak dalam menggunakan media sosial.

"Itu dia mulutmu, Twittermu, harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang gak bisa kita tuliskan dengan benar," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1).

Dia menyebut penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka sebagai hal yang wajar. Menurutnya, polisi juga kerap melakukan hal yang sama kepada orang lain yang terkena kasus dugaan ujaran kebencian.

"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja," ujar politikus Gerindra ini.

Dia menjelaskan, apa yang ditulis seseorang di media sosial, belum tentu dimaknai sama oleh banyak orang yang membaca dan menyaksikan.

"Apalagi jadi pemberitaan bisa lari kemana-mana jadi bener-bener hati-hati," tegasnya.

Kendati demikian, dia berharap Polri mengedepankan prinsip restorative justice dalam kasus ini. Sehingga, kasus ujaran kebencian tidak selalu diselesaikan di pengadilan.

"Digali dulu, dialogkan dulu, apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir seperti pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian," pungkasnya.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (10/1). Dia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Ketua GP Ansor Luqman Hakim, juga meminta agar kepolisian menindak tegas eks politisi Partai Demokrat itu terkait cuitan kontroversial di media sosial.

"Dengan adanya pihak yang melaporkan cuitan Ferdinand ke Polisi, saya berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini sampai tuntas," kata Lukman dalam keterangannya,  Jumat pekan lalu.

Menurutnya, cuitan kontroversial Ferdinand Hutahaean yang berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela...," tidak sama dengan kalimat Gus Dur yang pernah menyatakan, "Tuhan tidak perlu dibela". 

Kata dia, Gus Dur sama sekali tidak menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang keadaannya lemah harus dibela. Gus Dur justru menegaskan, Tuhan tidak perlu dibela karena Tuhan Maha Kuat dan Kuasa.

Bagi Lukman, cuitan Ferdinand itu dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur. Dan karenanya, janganlah disamakan antar keduanya!." tutur Wakil Sekjend DPP PKB ini.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan