close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menggiring salah satu tersangka kasus unjuk rasa Papua ketika olah TKP di Kota Jayapura, Papua. Antara Foto
icon caption
Polisi menggiring salah satu tersangka kasus unjuk rasa Papua ketika olah TKP di Kota Jayapura, Papua. Antara Foto
Nasional
Senin, 09 September 2019 21:11

Tangkap aktor kerusuhan Papua, polisi sita berbagai senjata tajam

Pelaku AG terbukti mengumpulkan tokoh-tokoh KNPB untuk terlibat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
swipe

Polisi kembali menangkap aktor kerusuhan di Provinsi Papua dan Papua Barat berinisial AG di sebuah rumah susun yang terletak di Jayapura, Papua pada Senin (9/9). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai senjata tajam atau sajam. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pelaku AG ditangkap setelah pihak kepolisian menangkap tersangka FBK lebih dulu. Saat ini, pihaknya telah menetapkan AG sebagai tersangka kerusuhan. 

“AG sama dengan FBK yang merupakan penggerak AMP (aliansi mahasiswa Papua) di Jayapura,” kata Dedi saat ditemui di kantor Humas Polri, Jakarta, Senin (9/9).

Selain itu, kata Dedi, pelaku AG juga terbukti mengumpulkan tokoh-tokoh Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) untuk terlibat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Setelah mengamankan tersangka AG, polisi juga melakukan penggeledahan di rusun miliknya. Hasilnya, ditemukan bukti adanya perencanaan aksi kerusuhan.

“Dari hasil penggeledahan di rusun Jayapura, diketahui kerusuhan terjadi bukan karena spontanitas, melainkan didesain oleh mereka,” tuturnya.

Dedi mengungkapkan, pihak kepolisian bahkan menyita barang bukti senjata tajam atau sajam berupa busur beserta anak panahnya. Kemudian ada parang, kampak, linggis, rompi, gir, besi dan sejumlah senjata tajam lainnya yang digunakan untuk kerusuhan. Menurut Dedi, busur dan anak panah merupakan yang paling banyak disita. 

“Benda tajam tersebut ternyata memang sudah dipersiapkan untuk kerusuhan,” kata Dedi. 

Atas perbuatannya, tersangka AG dikenakan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan