PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan menambah 310 unit bus berukuran sedang sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Mengutip Ingub poin 1 disebutkan bahwa tidak dibolehkan angkutan umum beroperasi di jalanan Ibu Kota pada 2020 mendatang dan peremajaan bus melalui program Jak Lingko.
"Kami baru saja melakukan klik belanja katalog daerah sebanyak 310 unit bus sedang sebagai follow up Ingub Nomor 66 Tahun 2019 di hari yang sama pada 1 Agustus," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (6/8).
Agung menyebut, pengadaan bus ini akan secara bertahap. Pihaknya bekerja sama dengan tiga operator bus yakni Kopaja, Metro Mini, dan Kopami Jaya dalam pengadaan bus ini.
"Ke depannya operator yang ada di Jakarta akan diajak kolaborasi sebagai inklusifitas pembangunan transportasi Jakarta," ucap dia.
Agung memastikan, pengadaan 310 bus tersebut merupakan armada baru dan bukan hasil dari rekondisi.
Agung merinci, dari jumlah 310 bus itu nantinya dari Metro Mini 100 bus, Kopaja 150 bus, dan Kopami Jaya 60 bus.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan dan Pengembangan Bisnis PT Transjakarta Achmad Izzul Waro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penambahan armada bus secara bertahap hingga mencapai 10.047 unit pada 2020 seperti Ingub Nomor 66 Tahun 2019.
"Kami optimis target Dishub bahwa target coverage area bisa 90% nantinya tercapai dengan jumlah armada yang ditetapkan di Ingub sebabyak 10.047 unit," ucapnya.