Ternyata, tarif dua moda transportasi berbasis rel di Ibu Kota, LRT Jakarta jauh lebih mahal ketimbang MRT Ratangga yang baru diresmikan.
Sebagai dasar, tarif Lintas Rel Terpadu (Light Rail Transit/LRT) sebelum subsidi mencapai Rp41.655 per penumpang. Sebaliknya, tarif Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) sebesar Rp31.659 setiap penumpang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganulir keputusan besaran tarif MRT Ratangga sebesar Rp8.500 dan LRT Jakarta sebesar Rp5.000 per penumpang berdasarkan hasil rapat DPRD DKI.
Ketua tim perumus tarif MRT dan LRT, Saefullah menyatakan akan membuka ruang diskusi kembali bersama DPRD dalam forum rapat pimpinan gabungan untuk menentukan besaran tarif ideal.
Untuk keputusan tarif MRT sebesar Rp8.500 per penumpang yang diketuk DPRD, kata Saefullah merupakan usulan tarif terendah dari PT MRT Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Dalam pembahasan bersama tim tarif, keduanya mengusulkan rentang Rp8.500 hingga Rp12.000 per penumpang MRT.
"Jadi masih ada ruang yang harus kita bicarakan dengan pimpinan DPRD," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/3).
Tim tarif Pemprov DKI sebelumya mengusulkan ke DPRD alokasi subsidi sebesar Rp672 miliar untuk tarif MRT dalam sembilan bulan ke depan.
Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp21.659 per penumpang. Dengan subsidi tersebut, tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp10.000. Pemprov mengestimasikan sebanyak 65.000 penumpang MRT per hari.
Untuk LRT, tim tarif mengusulkan alokasi pemberian subsidi sebesar Rp327 miliar. Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp35.655 per penumpang.
Dengan subsidi tersebut tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp6.000 untuk rute LRT Kelapa Gading-Velodrome. Pemprov mengestimasikan akan ada sebanyak 14.255 penumpang per hari.
Saefullah yang juga menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta menyampaikan, tarif tersebut merupakan jalan tengah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Selain itu dalam Pasal 177 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Saefullah menyampaikan, beleid tersebut mengamanatkan penentuan tarif harus melibatkan sejumlah pihak seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) serta penghitungan tarif usulan BUMD terkait.
Pada penyusunan tarif, DTKJ mengusulkan besaran tarif MRT sebesar Rp12.000 dan LRT Rp10.800 sudah terintegerasi antar moda. Sementara BUMD terkait mengusulkan tarif rata-rata MRT sebesar Rp8.500-Rp10.000 dan LRT sebesar Rp5.000-7.000.
Karena itu, sambung Saefullah, Pemprov DKI mengusulkan tarif rata-rata MRT sebesar Rp10.000 dan Rp6.000 sebagai jalan tengah yang dimaksud. Besaran itu juga telah mempertimbangkan pemulihan biaya operasional atau (opration cost recovery) MRT dan LRT, tingka kemauan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay).
"Karena kita ingin ini semua diputuskan dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi massal untuk kurun waktu yang longterm," ungkapnya.