Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online (ojol) dengan skema batas bawah dan batas atas. Batas bawah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (km) dan batas atas paling tinggi mencapai Rp2.600 per km.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pengenaan tarif ojek online dengan skema batas atas dan batas bawah ini akan berlaku pada 1 Mei 2019. Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi tarif kepada masyarakat.
“Akan dilakukan sosialisasi satu bulan, setelah tarif ditetapkan hari ini,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Budi mengungkapkan penetapan tarif ini juga dibagi dalam tiga zona.
Zona Satu termasuk Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali ditetapkan tarif sebesar Rp1.850/km untuk tarif batas bawah dan Rp2.300/km untuk tarif batas atas.
Area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk dalam Zona Dua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp2.000/km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500/km.
Adapun untuk Zona Tiga, di antaranya Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, dengan pengenaan tarif batas bawah sebesar Rp2.100/km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600/km.
Selain itu, Kemenhub menetapkan biaya jasa yang harus dibayar penumpang untuk jarak paling jauh 4 km sebesar Rp7.000 sampai Rp10.000.
"Jadi, kalau perjalanan di bawah 4 km, maka biayanya flat sama. Ini untuk melindungi kepentingan pengemudi dan konsumen agar ada kepastian," kata Budi.
Budi memastikan, tarif batas atas dan bawah, yang mencapai Rp1.850/km sampai dengan Rp2.600/km merupakan nett.
Sehingga, akan ada biaya aplikator 20% dan aplikator akan memberikan subsidi kepada penumpang.
Tarif promo
Budi menjelaskan penyedia jasa (aplikator) ojek online juga bisa memberikan tarif promo. Namun, tarif itu harus mengikuti batas bawah.
"Kalau menyangkut promo, tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," kata Budi.
Sementara itu, pengenaan tarif batas atas akan berlaku di waktu atau kondisi tertentu, seperti malam hari, hujan, dan permintaan sudah tinggi.
Ketika aturan ini terbit, aplikator tidak bisa membebani tarif semahal-mahalnya, lantaran ada tarif batas atas yang dikenakan.
Penetapan tarif ojek online ini diatur dalam PM 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang sudah ditandatangani hari ini, Senin (25/3).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga telah menginstruksikan kepada aplikator untuk bekerja sama dengan pihak asuransi, untuk menjamin keselamatan pengemudi.
Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, sampai Jasa Raharja akan dilibatkan.
Pembagian zona
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua
Tarif per zona (per kilometer)
Zona I: Rp1.850 - Rp2.300
Zona II: Rp2.000 - Rp2.500
Zona III: Rp2.000 - Rp2.600