Dugaan kekerasan yang terjadi terhadap taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar pada Minggu (2/2) lalu berbuntut pada penonaktifan Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dan skors terhadap seorang taruna bernama Muhammad Rusdi (21).
"Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar dan menskors satu orang taruna untuk menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Minggu (10/2).
Lebih lanjut, Menhub Budi menjelaskan, setelah melakukan investigasi internal pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan terhadap sistem dan prosedur yang berlaku sehingga yang menyebabkan musibah nahas tersebut terjadi pada Taruna ATKP Makassar. Namun demikian, untuk penyebab pastinya, Kemenhub masih menunggu hasil investigasi dari penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memutuskan untuk melakukan pergantian personel terhadap seluruh lini di ATKP Makassar yang terlibat pada saat kejadian," ungkapnya.
Menhub menegaskan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang menaungi sekolah-sekolah perhubungan di seluruh daerah telah menerapkan aturan-aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjauhi dan mencegah terjadinya kekerasan di dalam kampus/sekolah antar taruna.
"Pembenahan pola pengasuhan, dan sosialisasi secara terus menerus telah disampaikan oleh dosen, para pengawas dan unsur kampus/sekolah kepada para taruna setiap mengajar. Kami selalu ingatkan bahwa budaya kekerasaan bukanlah hal yang benar, karena di dunia kerja pun tidak ada senior junior, yang ada profesionalisme dalam pembelajaran," tegasnya.
Kedepan, Budi mengatakan, BPSDMP telah menyiapkan langkah-langkah nyata perbaikan SOP dan peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Akan diupayakan penambahan tenaga-tenaga pengawas dan pengasuh taruna-taruni pada sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kabar tewasnya seorang taruna bernama Aldama Putra Pongkala (19) dalam barak kampus.
Korban tewas dianiaya seniornya hanya karena persoalan korban melanggar tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Makassar.
Saat itu, korban baru tiba di kampus setelah izin bermalam luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di sanalah dia dianiaya oleh seniornya.