close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (
icon caption
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (
Nasional
Rabu, 01 Mei 2019 05:04

Tas Channel dan jam Rolex untuk suap Bupati Talaud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total enam orang di dua kota berbeda yaitu di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4) malam.

Selain Sri Wahyumi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.

Basaria menjelaskan bahwa pada Minggu (28/4) malam diketahui Bernard bersama anaknya membeli barang barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya 29 April 2019," kata Basaria.

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud.

"Sebelum barang barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebut ke kantor KPK. Pada saat itu diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek," ungkap Basaria.

Tim KPK kemudian mengamankan anak dari Bernard pada pukul 04.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta.

"Di Manado, tim mengamankan ASO sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50 juta. Terakhir tim mengamankan SWM di kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA. Melalui Jalur udara, ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah," kata Basaria.

Kemudian, tim yang membawa Bupati Talaud mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.30 WIB dan dibawa ke gedung KPK untuk proses lebih lanjut.

KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud dan komunikasi terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta.

Tas mewah dan berlian

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019," kata Basaria.

KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yakni diduga sebagai pemerima Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

Pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga penerima Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basaria pun menjelaskan terkait konstruksi perkara kasus tersebut bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10% dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

"BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%," ucap Basaria.

Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10%. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

"Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui BNL. BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta," ungkap Basaria.

Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati Talaud, kata dia, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek Iain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati," tuturnya.

Adapun, kata Basaria, kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis".

Barang-barang mewah yang diamankan oleh KPK, yakni handbag Channel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga Rp32.995.000, jam tangan Rolex Rp224.500.000, anting berlian Adelle Rp32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp76.925.000. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Dalam konferensi pers itu, tim KPK juga sempat menunjukkan beberapa barang mewah yang menjadi bukti dalam kasus suap tersebut. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan