close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idulfitri 1441 Hijriah di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Minggu (24/5) Foto Antara/Syifa Yulinnas/foc
icon caption
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idulfitri 1441 Hijriah di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Minggu (24/5) Foto Antara/Syifa Yulinnas/foc
Nasional
Jumat, 29 Mei 2020 13:14

Tatanan hidup baru, rumah ibadah akan dibuka kembali

DMI berharap, kepada pemerintah agar jelas dan tegas membuat aturan pembukaan rumah ibadah ini.
swipe

Tatanan normal baru atau new normal saat pandemi Covid-19 juga akan diberlakukan pada tempat peribadatan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah menuju penerapan kehidupan dengan new normal.

Merespons hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia (DMI), mendukung penuh rencana pembukaan rumah ibadah ini. Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addarqutni memgatakan, dalam konteks umat muslim, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti masjid dibuka kembali.

"Kalau Kemenag, resmi membuka kembali masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya, masyarakat khususnya jemaah secara umum saya rasa akan menyambut gembira, karena sudah merasa ingin ke masjid," kata Imam, kepada Alinea.id, Jumat (29/5).

Namun, DMI berharap, kepada pemerintah agar jelas dan tegas membuat aturan pembukaan rumah ibadah ini. Maksudnya, jangan sampai aturan yang ada akan membingungkan masyarakat atau umat islam ketika hendak ingin melakukan ibadah di masjid.

Selain itu, DMI mendorong agar Kemenag, juga dapat mensosialisasikan syarat-syarat aturan secara detail, agar pola berjemaaah yang cenderung ramai benar-benar aman untuk dijalankan kembali. Sehingga, tidak ada ketakutan bagi umat muslim untuk melakukan ibadah di rumah ibadah. 

"Pemerintah, (Kemenag) dalam urusan ini termasuk ulil amri yang memegang otoritas pengaturan pola berjamaah terkait penyebaran wabah Covid-19, sebaiknya jelas proporsinya (hanya mengatur pola sehatnya) bukan mengatur peribadatannya," papar Imam.

Untuk pola peribatan sendiri, DMI merekomendasikan, agar setiap rumah ibadah tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hingga pandemi benar-benar dapat terkendali, sebaiknya pola peribadatan menerapkan social distancing/physical distancing.

"Terapkan social/physical distancing, minimal jarak 1 meter antar-orang/jemaah, bawa sajadah sendiri, gulung karpet masjid, dan sebagainya," sambung Imam.

Menurut Imam, di tengah pandemi sejatinya pemaknaan rapatkan saf dalam salat harus menyesuaikan protokol kesehata, demi kemaslahatan umat itu sendiri. Semua dilakukan agar tidak terjadi penularan virus Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran ihwal pembukaan rumah ibadah jelang kebijakan new normal. Ditargetkan surat tersebut akan terbit siang ini.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan