Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Teddy Minahasa. Teddy adalah mantan Kapolda Sumatera Berat yang diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Berdasarkan, SIPP PN Jakbar, Teddy akan menjalani sidang dengan agenda vonis. Sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar.
"Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan," bunyi pengumuman seperti yang dilansir dari SIPP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam perkara narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Menurut jaksa, Teddy telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu. Barang haram ini memiliki berat lima kilogram. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3).
Hal yang memberatkan bagi Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu dengan jabatan tinggi di Polri sebagai kapolda yang seharusnya memberantas narkoba justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
Perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit.
Bahkan, Teddy dinilai telah mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Hal ini menunjukkan Teddy juga tidak mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa melakukan tindak pidana itu bersama tiga lainnya. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dalam sidang tuntutan tiga terdakwa lainnya telah dibacakan terlebih dahulu. Dody dituntut 20 tahun penjara, kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun penjara, Linda Pujiastuti 28 tahun penjara, dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.