close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Teddy Minahasa. Foto: Istimewa
icon caption
Teddy Minahasa. Foto: Istimewa
Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 15:44

Teddy Minahasa didakwa jual sabu sitaan untuk bonus anggota

Teddy memerintahkan Doddy untuk menyisihkan seperempat sabu sitaan dan menggantinya dengan tawas.
swipe

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Teddy didakwa bersama mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, serta dua warga sipil yakni Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan, sabu yang dijual merupakan barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika yang disita Polres Bukittinggi. Adapun narkotika jenis sabu yang disita yakni seberat 41,387 kg.

Hasil pengungkapan tersebut dilaporkan oleh Doddy kepada Teddy. Teddy meminta Doddy membulatkan berat sabu menjadi 41,4 kg, lantas memerintahkan Doddy untuk menyisihkan seperempat sabu sitaan dan menggantinya dengan tawas.

"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap jaksa.

Atas perintah Teddy tersebut, kata jaksa, Doddy mulanya menyatakan tidak berani melaksanakannya. Namun, perintah itu dilakukannya setelah sempat berkomunikasi dengan Syamsul maarif selaku anak buahnya.

Jaksa mengatakan, Teddy semula meminta sabu yang disisihkan minimal berjumlah seperempat dari total 41kg yang disita. Doddy pada akhirnya hanya menukar seberat 5 kg sabu dengan tawas.

Usai menukar barang bukti berupa sabu dengan tawas, transaksi narkotika terjadi antara Teddy dengan Linda alias Anita melalui perantara Doddy dan Syamsul. Terjadi dua kali transaksi, di mana dari lima kilogram sabu tersebut, tiga kilogram di antaranya dijual ke Linda dan sisanya berada di tangan Doddy.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan saksi Doddy Prawiranegara dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan