close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dinilai tak layak dituntut hukuman mati dalam kasus perdagangan narkoba. YouTube/KOMPASTV
icon caption
Bekas Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dinilai tak layak dituntut hukuman mati dalam kasus perdagangan narkoba. YouTube/KOMPASTV
Nasional
Jumat, 31 Maret 2023 05:55

Teddy Minahasa dinilai tak layak dihukum mati, ini alasannya

"[Teddy] dihukum berat, iya [sepakat]. Saya kira, dihukum 20 tahun sudah cukup berat. Kalau hukuman mati tidak layak."
swipe

Terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dinilai tidak layak dituntut pidana mati. Sebab, pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kurang meyakinkan dan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tak terlibat langsung dalam rantai peredaran sabu-sabu.

"Hukuman mati itu hukuman maksimal. Kalau di lihat, itu berarti perbuatan itu sudah sangat di luar kemanusiaan atau mengganggu publik," ucap pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (30/3).

"Kalau menurut saya, dalam kasus ini, tidak sampai begitu. Apalagi, pembuktian itu tidak begitu meyakinkan ini Teddy memang merupakan otak pemain. Nah, kalau dilihat dari jumlah, enggak seberapa dibanding kejahatan lainnya," sambungnya.

Chudry sepakat dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan bagi Teddy yang disusun JPU dalam memformulasi tuntutannya. Namun, baginya, "Apa layak hukuman mati?"

"[Teddy] dihukum berat, iya [sepakat]. Saya kira, dihukum 20 tahun sudah cukup berat. Kalau hukuman mati tidak layak. Ini, kan, barang bukti [perdagangan narkoba] dari hasil penangkapan, bukan dia bukan importir, bukan rantai pasok," imbuhnya.

Menurut Chudry, sepantasnya terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita yang dijatuhi hukuman lebih berat. Pangkalnya, terlibat langsung dalam perdagangan narkoba tersebut.

JPU menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun memiliki beberapa pertimbangan dalam merumuskan tuntutan tersebut, seperti Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.

Selain itu, Teddy adalah anggota kepolisian dengan jabatan terakhir Kapolda Sumatera Barat. Kemudian, perbuatannya merusak kepercayaan publik kepada Polri bahkan mencederai nama baik Korps Bhayangkara.

Kemudian, Teddy tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, mengkhianati perintah Presiden dan tidak mendukung program pemerintah, terutama pemberantasan peredaran narkotika.

Adapun terdakwa Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Linda bagi JPU dalam menyusun tuntutan itu. Yakni, menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan sabu-sabu; menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut; dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan