Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kini menunggu jadwal persidangan setelah pelimpahan berkas yang dilakukan pada Rabu (25/1). Pelimpahan berkas perkara tersangka narkoba itu dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan juga bersama enam tersangka lainnya. Mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1).
Dalam perkara itu, barang bukti yang disita, yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir, barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Kasus ini bermula, saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba. Isu itu dimulai pada beberapa hari lalu, saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran jaringan narkoba di Sumatera Barat yang berawal dari laporan masyarakat.
Sigit menyebut, saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, tidak lama pengembangan dilakukan dan ternyata mengarah ke polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan juga Kapolsek dengan jabatan Kompol. Pengembangan semakin mengerucutkan jalan menuju oknum Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi.
“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Setelah ditemukan soal keterlibatan Teddy, Sigit meminta Kadiv Propam untuk menjemput Teddy. Calon Kapolda Jatim itu dijemput untuk menjalani pemeriksaan.
Gelar perkara kemudian dilakukan, hasilnya menunjukkan Teddy sebagai terduga pelanggar etik. Propam langsung menaruh Teddy pada penempatan khusus (patsus).
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PTDH,” ujar Sigit.
Selain perkara etik, Sigit juga ingin perkara pidana narkoba terkait Teddy terus dijalankan. Ia tidak ingin proses pidana tersebut langsung berhenti begitu saja.
“Saya minta Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses kasus pidananya. Siapapun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri bahkan Irjen TM sekalipun harus diproses tuntas. Jadi ada proses etik dan pidana,” ucap Sigit.
Tidak berselang lama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menetapkan Teddy sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.