close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspen Kemendagri Bahtiar./ kemendagri.go.id
icon caption
Kapuspen Kemendagri Bahtiar./ kemendagri.go.id
Nasional
Selasa, 22 Januari 2019 09:53

Teguran ke wabup Trenggalek jadi peringatan bagi kepala daerah lain

Diharapkan tidak ada kepala daerah lain yang melakukan kesalahan serupa seperti wabup Trenggalek.
swipe

Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang memberikan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, karena mangkir kerja selama 10 hari tanpa izin.

Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, teguran ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar tidak meninggalkan tugasnya. Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kata dia, harus mengembalikan marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Hal-hal seperti ini penting dilakukan oleh gubernur dan jadi contoh di seluruh daerah," kata Bahtiar, melalui rilis yang diterima jurnalis Alinea.id, Senin (21/1) malam.

Menurutnya, langkah Gubernur Soekarwo sudah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j undang-undang tersebut, ada ketentuan kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. 

"Teguran tidak diberikan jika untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak”, katanya.

Bahtiar menjelaskan, kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya, dapat dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur UU 23 dalam Pasal 77 ayat (3).

Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: 

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara pada ayat (4), disebutkan bahwa kepala daerah tersebut diharuskan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan kementerian. Namun kewajiban ini hanya berlaku jika kepala daerah tersebut tidak melaksanakan teguran yang telah dilayangkan terhadapnya selama dua kali berturut-turut.

“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Soekarwo dalam menegakkan hukum pemerintahan daerah,  sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan ke wabup Trenggalek, " kata Bahtiar.

Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin diketahui tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, sejak 9 hingga 19 Januari 2019. Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengirimkan surat pada Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, untuk membuat laporan rinci mengenai wakilnya, yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan