Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, atau yang akrab disapa Aher akhirnya menjawab panggilan KPK usai mangkir dua kali berturut-turut. Aher diketahui menelepon KPK pada Selasa (8/1). Ia menyanggupi bakal hadir ke KPK pada Rabu (9/1) untuk menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Aher bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB saudara Ahmad Heryawan menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, beliau (Aher) menyampaikan kesediaannya untuk hadir mengikuti pemeriksaan besok, Rabu (9/1),” kata Febri di Jakarta pada Selasa (8/1).
Febri menilai, KPK menghargai itikad baik Aher tersebut yang menginformasikan dirinya akan hadir. Mengingat, Aher sudah dua kali mangkir berturut-turut yakni pada 20 Desember 2018 dan 7 Januari 2019.
"Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan Aher untuk mengetahui kewajiban hukum yang berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya 9 tersangka yang terdiri atas unsur pejabat PNS di Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta. Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Sedangkan dari pihak swasta ada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempat tersangka dari unsur swasta tersebut saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya yang diduga menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektare dengan total komitmen fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah kantor dinas. Namun, baru Rp7 miliar uang suap yang telah dinerikan kepada Bupati Bekasi dan kroni-kroninya.