close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Kamis, 23 Januari 2020 16:42

Kejagung disarankan telusuri alat komunikasi dan medsos tersangka Jiwasraya

Penelusuran ini diyakini dapat membantu mengungkap transaksi tunai yang dilakukan para tersangka.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung disarankan untuk menelusuri jejak komunikasi para tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Pakar teknologi informasi Solichul Huda mengatakan, metode ini dapat membantu penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan dalam kasus ini.

"Penyidik Kejaksaan Agung harus segera menyita dan mengidentifikasi alat komunikasi serta akun media sosial para tersangka," kata Solichul Huda di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/1).

Menurutnya, metode ini akan membantu penelusuran transaksi keuangan yang tengah dilakukan kejaksaan, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

Dengan menelusuri alat komunikasi dan akun media sosial, Solichul meyakini penyidik dapat mengungkap transaksi yang dilakukan secara tunai. 

"Audit PPATK akan kesulitan jika transaksi mencurigakan dilakukan dengan menggunakan uang tunai," kata Solichul.

Direktur Indonesia Efraud Watch itu menjelaskan, penelusuran ini dapat dilakukan melalui uji forensik perangkat komunikasi para tersangka, seperti telepon seluler, laptop, hingga personal computer atau pc.

Dari uji forensik tersebut, penyidik dapat menentukan bobot relasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyidik pun dapat memetakan komunikasi para tersangka dengan lawan bicaranya, sehingga terungkap hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini.

"Metode ini akan mempercepat siapa pelaku utama di balik kejahatan yang menyebabkan kerugian sangat besar ini," katanya.

Kejaksaan Agung memang tengah fokus menelusuri transaksi dan aset para tersangka dalam kasus ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan