Mabes TNI AU menyatakan anggotanya, Serda JR, menembak anggota TNI AD, Letkol Dono Kuspriyanto, dengan senjata dinas. JR telah menjalani psikotes untuk mendapat izin penggunaan senjata.
Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M. Yuris mengatakan, surat izin penggunaan senjata yang dimiliki JR dikeluarkan pada November 2018. Surat izin tersebut baru akan kedaluwarsa pada November 2019.
"Salah satu persyaratan untuk memegang senjata anggota TNI AU adalah tes psikologi atau psikotes, dan sudah dijalani oleh yang bersangkutan pada bulan Mei dan layak untuk memegang senjata," kata Yuris dalam konferensi pers di Makodam Jaya/Jayakarta di Jakarta, Rabu (26/12).
Menurut Yuris, tindakan JR menghabisi nyawa Dono di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12) malam, dilakukan karena dirinya berada dalam pengaruh alkohol. JR dalam keadaan mabuk saat menembak Dono.
Yuris menegaskan, aksi penembakan tersebut merupakan tindakan kriminal murni. Dia menegaskan, pelaku dan korban tak saling mengenal sehingga tak ada persoalan sebelumnya di antara keduanya.
"Pihak Satpom Lanud Halim sudah membuka handphonenya. Tidak ada satupun percakapan, tidak ada satupun call, atau pun pesan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa antara tersangka maupun korban tidak saling mengenal," kata dia.
Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan, Serda JR akan langsung mendapat hukuman setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti bersalah.
"Kalau hukum, akan kena pasal 338 hukum pidana diatas 15 tahun dengan tambahan pecat," kata dia.
Letkol (CPM) Dono Kuspriyanto ditemukan tewas dalam mobilnya di kawasan Jatinegara pada Selasa (25/12) malam. Saat kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi mendengar suara letusan tembakan sebanyak empat kali.
Polisi menemukan proyektil peluru dan sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga milik pelaku, di sekitar tempat kejadian perkara. Korban telah menjalani proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, dan dipulangkan untuk disemayamkan di rumah duka.