close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga membawa obor saat mengikuti pawai di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/5). / Antara Foto
icon caption
Warga membawa obor saat mengikuti pawai di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/5). / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 04 Mei 2019 00:27

Tempat hiburan dan rumah makan di Tangerang dan Tangsel ditutup selama puasa

Tempat hiburan dan rumah makan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang ditutup total selama bulan ramadan.
swipe

Tempat hiburan dan rumah makan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang ditutup total selama bulan ramadan.

Menjelang bulan suci ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan peraturan untuk menutup semua jenis tempat hiburan dan rumah makan selama puasa. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, semua jenis hiburan malam selama ramadan harus tutup dari mulai klub malam, diskotek, public house (PUB), live musik, karaoke, kafe yang mengadakan live musik kecuali live musik yang merupakan fasilitas hotel, bar, rumah biliar, panti pijat refleksi, spa (mandi uap), dan permainan ketangkasan kecuali fasilitas mall.

"Usaha rumah makan restoran, warung kaki lima harus beroprasi mulai dari jam 12 siang sampai jam 4 pagi dengan menggunakan penutup sebelum masuk berbuka agar tidak nampak dari luar dan memperhatikan estetika," ungkap Benyamien dalam konferensi pers usai melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Hotel Soll Marina, Kecamatan Serpong Utara, Jumat (3/5).

Benyamien menegaskan, masyarakat agar tidak diam ketika melihat ada pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan dan rumah makan itu dengan cara menyalahi jam operasi dan tidak menutupi warung makannya itu dengan tirai.

"Kalau misalkan ada yang melihat warung yang buka sebelum jam operasional itu kami minta segera laporkan ke perangkat daerah terdekat seperti kelurahan, kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas dan lain-lain," kata Benyamien.

"Tapi setelah melihat itu jangan bergerak sendiri atau memanggil ormas. yang menangani itu harus perangkat pemerintahan. Ormas dan lain-lain tidak boleh," sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran yang dikhususkan untuk rumah makan, dan tempat hiburan malam.

Dalam surat edaran nomor 451/ 1437-Disbudpar, Pemerintah Kota Tangerang mengatur tentang jam operasional bagi rumah makan dan tempat hiburan malam. Adapun isi dari surat edaran tersebut, pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Usaha jasa hiburan umum (singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan biliar) menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal ramadan) dan buka kembali H+3 setelah hari Raya Idul Fitri 1440 H (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 (satu) syawal.

Adapun sanksi dalam surat edaran tersebut bilamana ada pelanggaran dalam poin 1 dan 2 maka tempat usahanya akan ditutup.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, Rizal Ridollah saat dikonfirmasi menerangkan, selama bulan suci ramadan, rumah makan dan tempat hiburan umum harus mengikuti peraturan yang ada.

“Harus diikuti, kalau tidak akan kami tutup langsung,” kata Rizal secara terpisah.

Surat edaran ini juga sebagai langkah untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan. 

“Kami bersama tim akan terus melakukan pemantauan, baik siang maupun malam hari,” pungkasnya.

img
Muhamad Ikbal
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan