Polri akan mempelajari hasil temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM atas hasil investigasi tersebut. Pun menghormati semua temuan dari investigasi itu.
"Polri masih menunggu surat resmi yang nantinya akan dikirim ke Polri. Kemudian akan dipelajari dan dibuktikan di persidangan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Argo memastikan Polri akan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM. Dia menegaskan, pihaknya bekerja sesuai bukti yang ada.
"Iya, akan mengusut kepemilikan senjata," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan, hasil investigasi Komnas HAM akan dijadikan bukti tambahan oleh penyidik. Namun, dia tidak menyebutkan apa saja bukti yang sampai saat ini telah dimiliki.
"Kalau temuan itu diserahkan ke penyidik, bisa melengkapi alat bukti yang sudah ada," katanya.
Komnas HAM telah merampung investasinya tentang penembakan terhadap 6 Laskar FPI di Tol Japek KM 50. Salah satu hasilnya, dua dari lima selongsong peluru yang ditemukan diduga berasal dari senjata rakitan milik Laskar FPI.
Komnas HAM lalu merekomendasikan senjata api yang digunakan Laskar FPI tersebut diusut. "Kalau betul, ya, tindakan hukum; kalau tidak, ya, klarifikasi," ucap Ketua Komnas HAM, Choirul Anam, pada kesempatan terpisah, beberapa saat lalu.