close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Nasional
Minggu, 22 Januari 2023 12:54

Temuan Komnas HAM ungkap persidangan kasus mutilasi di Papua tidak berjalan efektif

Poin temuan kedua dari pemantauan persidangan, yakni proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan awal pemantauan terhadap proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Mimika, Papua. Perkara ini melibatkan anggota TNI, di mana persidangannya digelar terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, setidaknya ada enam hal yang jadi temuan atas hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua.

Pertama, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif meskipun dapat dihadiri oleh pihak keluarga korban dan masyarakat dengan pengamanan dari kepolisian dan TNI.

"Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Minggu (22/1).

Minimnya kesiapan perangkat pengadilan ini, antara lain soal jadwal sidang yang tidak sesuai dengan keterangan di laman SIPP. Hal ini menyebabkan keluarga korban kesulitan mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.

Kemudian, pemeriksaan barang bukti dan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.

"Hal ini berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung," ujar Atnike.

Selain itu, imbuhnya, kapasitas ruang sidang dinilai kurang memadai untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang hendak mengikuti proses persidangan, khususnya bagi lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan.

Poin temuan kedua dari pemantauan persidangan, yakni proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.

"Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya, khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi," tutur Atnike.

Ketiga, proses pertanggungjawaban pidana dipandang tidak maksimal. Hal ini dikarenakan proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah.

Di sisi lain, ujar Atnike, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.

"Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum. Dan informasi terakhir, berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika," paparnya.

Temuan berikutnya, yakni keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki. Terkait hal ini, jaksa menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.

"Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku, sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali," tutur Atnike.

Di samping itu, imbuh dia, pihak keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton. Padahal, menurutnya, proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil.

"Dan poin terakhir, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," ujar Atnike.

Sebelumnya, empat warga ditemukan meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Papua dengan kondisi tubuh dimutilasi. Keempat korban tersebut adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT), yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua. 

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan