Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini terungkap dari hasil analisis terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mayoritas pegawai menggunakan nama istrinya untuk mencatatkan kepemilikan saham di perusahaan. Hal ini mirip dengan Rafael Alun yang mencatatkan kepemilikan saham di dua dari enam perusahaan atas nama istrinya.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Pahala menyebut, temuan 280 perusahaan itu terdiri dari berbagai variasi bidang. Namun, pegawai pajak dengan kepemilikan saham pada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak masuk kategori berisiko tinggi.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar dia.
Disampaikan Pahala, kepemilikan saham di perusahaan konsultan oleh pegawai pajak, dikhawatirkan dapat menjadi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kepemilikan saham yang dilaporkan di LHKPN hanya tercatat nilai sahamnya saja dan masuk dalam subkategori surat berharga.
"Kenapa kita bilang berisiko, karena dengan wewenang dan jabatannya (sebagai pegawai pajak) dia bisa menerima sesuatu. Kalau menerima langsung, dia langsung kelihatan di rekening banknya. Tetapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada ini transaksi perusahaan, kan cuma saham saja sekian lembar," papar Pahala.
Padahal, kata Pahala, perusahaan ini bisa memiliki aset, penghasilan, maupun utang besar yang. Namun, hal ini tidak tercatat di LHKPN dan KPK memiliki keterbatasan wewenang untuk membuka data perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, KPK bakal mendalami 134 pegawai pajak ini, khususnya terkait potensi risiko apabila ditemukan kepemilikan saham pada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.
"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," ucap dia.