Satuan Tugas Khusus alias Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menemukan sejumlah hal terkait pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Temuan ini berdasarkan penelusuran dalam upaya pencegahan di bidang tersebut.
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan mengatakan, Kabupaten Karanganyar tahun 2023 berencana menggunakan Kartu Tani 100%. Namun, masih banyak petani yang belum mendapatkan kartu tersebut.
Sekadar informasi, Kartu Tani merupakan media untuk menerima bantuan langsung pupuk (BLP). Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Bedanya, Kartu Tani hanya dapat dimiliki oleh petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk. Sama seperti kartu ATM, untuk dapat digunakan perlu diisi terlebih dahulu dengan cara menabung atau top up.
Menurut Hotman, berdasarkan data di e-Alokasi, masih ada petani yang tak pernah menebus pupuk sejak tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Di sisi lain, bantuan alat dan mesin di bidang pertanian (alsintan) juga belum optimal. Terdapat beberapa alsintan pra dan pascapanen yang sudah rusak. Alat itu diperoleh pada tahun 2020," ujarnya.
Temuan lain, terdapat alsintan yang tercatat penerimaan pada tahun 2020 ke bawah belum dilengkapi dengan data administrasi, sehingga tidak jelas kepemilikannya.
"Ada alsintan penerimaan Desember 2022 yang sampai saat ini tidak bisa dipakai karena spesifikasinya tidak cocok dengan kondisi setempat," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan supaya pemerintah daerah (Pemda) Karanganyar berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pembagian Kartu Tani sehingga jangan sampai menyulitkan petani. Tujuannya, supaya Pemda Kabupaten Karanganyar selalu melakukan perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi.
Sementara, untuk bantuan alsintan yang sudah mencapai umur ekonomisnya, rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki, dia meminta agar diproses penghapusannya. Daerah bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian pusat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Agar Dinas Pertanian melengkapi seluruh administrasi untuk semua alsintan yang diterima sehingga jelas kepemilikan alsintannya," ucapnya.
Ia pun menyarankan, agar alat yang diterima dan tidak cocok dengan kondisi setempat bisa dimodifikasi.