close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto (kanan), berdialog dengan Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, di Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Kamis (24/3/2022). Keduanya membahas soal kesiapan Penajam Paser Utara menja
icon caption
Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto (kanan), berdialog dengan Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, di Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Kamis (24/3/2022). Keduanya membahas soal kesiapan Penajam Paser Utara menja
Nasional
Jumat, 25 Maret 2022 07:44

Temui Bupati PPU, Ombudsman bahas kesiapan daerah penyangga IKN Nusantara

Ombudsman mendorong adanya sinergi dengan Pemkab PPU terkait penyelenggaraan pelayanan publik di IKN.
swipe

Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, melakukan pertemuan dengan Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, pada Kamis (24/3). Agendanya, membahas kesiapan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kunjungan tersebut, terang Hery, pihaknya juga menyerap aspirasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai wilayah penyangga IKN Nusantara. Pangkalnya, pemindahan ibu kota bakal berdampak pada meningkatnya aduan soal pelayanan publik kepada Ombudsman.

"Terbentuknya IKN akan berpengaruh pada meningkatnya laporan pengaduan masyarakat, yang akan menjadi konsekuensi Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Hamdam menyampaikan, Pemkab PPU masih perlu melakukan penataan yang lebih matang, terutama dalam infrastruktur pelayanan publik yang hendak dibangun hingga perlu adanya program formasi anggran khusus bagi daerah penyangga, dalam persiapan IKN Nusantara.

Kemudian, tambahnya, perlu ada persiapan penggantian lahan bagi warga yang berada di kawasan IKN. Apalagi, sebagian besar warga PPU berprofesi sebagai petani sehingga sangat bergantung dengan lahan dan alam.

"Nasib warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di wilayah IKN terkait iuran BPJS yang ditanggung pemda akan dilepas karena sudah tidak masuk ke dalam warga [PPU]," imbuh Hamdam.

Gayung bersambut, kata berjawab. Hery berpendapat, perlu terbangunnya kolaborasi antara Ombudsman dengan Pemkab PPU dalam penyelanggaraan pelayanan publik di IKN.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan