Suciwati selaku istri Munir Said Thalib dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Kamis (9/12). Maksud pertemuan tersebut yaitu, mempertanyakan kejelasan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.
"Berdasarkan pembicaraan tadi, terdakwa bebas murni. Itu biasanya pihak kejaksaan melakukan eksaminasi. Mengakunya mereka melakukan eksaminasi. Tetapi ketika ditanya apakah saya pihak korban bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," kata Suciwati kepada wartawan, Kamis (9/12).
Suciwati juga menerangkan, dirinya membawa beberapa hal baru seperti, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012.
Pada saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto-mantan terpidana pembunuhan Munir-oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Mengenai surat tugas Muchdi PR (mantan Deputi V BIN), Suciwati mengatakan, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.
Hal Itu, menurutnya, merupakan salah satu hal yang bisa dipakai oleh pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Namun Suciwati sampai saat ini hal itu belum dilakukan. Padahal, putusan sudah ada sejak 2012.
"Itu harusnya dilakukan. Tetapi itu yang harusnya didorong," ungkapnya.
Perlu diketahui, eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.