Ombudsman merilis data tenaga kerja asing ilegal masih banyak memenuhi Indonesia, terutama Warga Negara China.
Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan data tenaga kerja asing (TKA) yang dimiliki Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ombudsman menyatakan banyaknya TKA di Indonesia menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Selain masih banyaknya tenaga kerja Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia juga akan memberikan kerugian secara material untuk Indonesia.
Temuan investigasi yang dilakukan Ombudsman RI sejak Juni-Desember 2017 lalu, adanya TKA diikutsertakan dengan beberapa pelanggaran. Hal itu tidak terlepas dari kinerja Kemenakertrans yang dinilai lalai dalam hal pengawasan.
“Memang ketenagakerjaan di Indonesia terutama pekerja asing masih banyak masalah,” kata Komisioner Ombudsman, Laode Ida, Kamis (26/4).
Dari investigasi yang mengambil sample tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau, arus masuknya TKA ke Indonesia terbilang deras. TKA asal China menjadi yang paling banyak masuk dan juga paling banyak memiliki masalah administrasi.
Dalam permasalahan terkait TKA, Kemenakertrans dianggap lalai dalam pengawasan, terutama berkaitan dengan visa dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Banyak di antara TKA yang menggunakan visa kunjungan atau memiliki IMTA yang sudah habis masa berlakunya.
“Dari hasil investigasi tidak adanya penindakan terhadap pelanggaran visa. Ada 500 orang menggunakan visa turis, tapi terus bekerja. Dari Kemenakertrans tidak ada sanksi,” ujar Laode di Gedung Ombudsman RI.
Menurut Direktur Bina Hukum Kemenakertrans Iswandi Haru, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan jika ditemukan adanya TKA seperti itu. Namun, dari hasil yang disampaikan Ombudsman RI, ia mengaku akan menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi.
“Prosedurnya normatif. Kalau dia tidak punya IMTA, ya dideportasi. Sepanjang 2015-2018 ini, hampir 1000 orang asing yang sudah dideportasi,” katanya seusai menerima hasil investigasi Ombudsman RI.
Dirjen Keimigrasian, Lilik mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki sampai Februari 2018, pemegang IMTA berjumlah 13.881 orang. Sedangkan, kasus TKA yang berkaitan dengan kepemilikan IMTA mencapai 587 orang di wilayah pusat kementerian dan 207 orang di wilayah daerah.
Untuk mengawasi permasalahan terkait TKA, Kemenakertrans pada dasarnya telah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
Kendati demikian, Ombudsman menyarankan adanya evaluasi program pengawasan secara berkala dan berkesinambungan antara Tim Pora provinsi dan kabupaten/kota. Ombudsman juga menyarankan adanya peran pihak kepolisian untuk mengawasi visa yang sudah tidak aktif masa berlakunya.
Tahun
|
Pencegahan/penangkalan
|
Pembatalan izin tinggal
|
Larangan di tempat
|
Pendetensian
|
Pengenaan biaya beban
|
deportasi
|
2015
|
596
|
392
|
487
|
503
|
313
|
623
|
2016
|
509
|
0
|
0
|
805
|
0
|
1875
|
2017
|
475
|
0
|
0
|
738
|
0
|
718
|
Sumber: Irjen Imigrasi