close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ruang IGD RS Pasar Minggu/Foto dokumen rsudpasarminggu.jakarta.go.id
icon caption
Ruang IGD RS Pasar Minggu/Foto dokumen rsudpasarminggu.jakarta.go.id
Nasional
Selasa, 18 Agustus 2020 18:31

Selain RSUD Koja, tenaga medis RS Pasar Minggu juga belum terima insentif

Dirut RSUD Pasar Minggu sebut insentif tenaga medis belum keluar.
swipe

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu dr. Yudi membenarkan informasi yang beredar soal belum cairnya dana insentif untuk tenaga medis dan dokter di RS tersebut.

"Iyah benar belum keluar (insentifnya)," kata Yudi saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (18/8).

Namun, Yudi enggan menjelaskan lebih lanjut perihal insentif untuk tenaga medis dan dokter tersebut. Dia hanya menyarankan agar menanyakan hal itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Dinkes ya Pak," kata dia.

Sebelumnya, hal yang sama diungkapkan Direktur RSUD Koja, Jakarta Utara, IBN Banjar yang mengaku seluruh petugas medis di RSUD Koja belum menerima insentif dari pemerintah sejak bulan Maret 2020.

"Iya, belum (terima). Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," kata Banjar,  dihubungi Alinea.id.

Banjar mengaku, telah mengumpulkan data dan melengkapi persyaratan administrasi seluruh petugas atau pegawai di tempatnya bekerja.

"Karena, kami juga harus lampirkan foto copy, nomor rekening, dan kartu pegawainya dia, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah kami buat dan sudah kami kirim juga," kata dia.

"Terus kemudian, sampai saat ini personel untuk kami di RSUD Koja, itu sama sekali belum diterima karena masih proses, mungkin," ujarnya.

Banjar menuturkan, bahwa dana insentif tersebut tidak diberikan melalui RSUD Koja, akan tetapi prosesnya akan dikirimkan lewat Pemprov DKI dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di rumah sakit.

"Jadi, nggak ke rumah sakit, tapi langsung dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI langsung ke personel," ujar dia.

Menurut Banjar, dana insentif itu berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Setelah itu, akan ditransfer ke Pemprov DKI.

Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum mengetahui progres dan sampai mana proses dana insentif tersebut. Kata dia, mestinya setelah SPJ selesai maka dana insentif tersebut makin cepat turun.

"Jadi itu kan butuh proses, nah cuma memang sudah berjalan lima bulan ini, dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat aturan lain, karena dia menerima BOK baru dari kementerian, jadi mungkin prosesnya seperti apa," katanya.

Adapun, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis, yakni dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Menurut Banjar, insentif itu diberikan per bulan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.

"Maksudnya, kalau dalam sebulan itu ada 30 hari, kalau dia jaga sekali berarti 1 per 30 dikali  Rp15 juta misalnya (untuk dokter spesialis) jadi kalau jaganya dalam sebulan 10 kali, dikalikan saja seperti itu," tuturnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan