Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Tengku Zulkarnain sejak pagi tadi (Senin, 8/2). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus Permadi Arya alias Abu Janda.
Dalam kasus tersebut, Tengku Zul, panggilan akrabnya, berkicau tentang arogansi. Lalu direspons Abu Janda dan mengatakan Islamlah yang arogan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, Tengku Zul diperiksa dalam kapasitasnya saat terjadinya perang twit dengan Abu Janda.
"Iya, benar diperiksa terkait kasus Abu Janda," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Menurut Rusdi, pemeriksaan masih berlangsung hingga kini. Dia pun belum dapat memastikan kapan pemeriksaan selesai. "Kita tunggu saja, ya."
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Abu Janda atas ujaran rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai, juga atas cuwitan Islam arogan. Ia dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporan mengenai Islam arogan, Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan pertama pada 1 Februari lalu dan menyatakan siap ditahan. Namun, penyidik tidak menahanannya dan belum menaikan statusnya ke tersangka.