close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Istimewa
icon caption
Ilustrasi. Istimewa
Nasional
Selasa, 23 November 2021 17:24

Terapkan OSS RBA, Pemkot Balikpapan butuh pendampingan pusat

Pelaksanaan OSS RBA di Balikpapan belum maksimal dari aspek kebijakan, kelembagaan, hingga layanan digital.
swipe

Masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum dapat menerapkan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan optimal karena banyak ditemukan permasalahan di lapangan. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), misalnya.

Peneliti KPPOD, Nathania Riris Michico Tambunan, menerangkan, implementasi sistem OSS RBA bergantung pada kesiapan daerah, terutama aspek kebijakan, kelembagaan, dan instrumen layanan digital. Dari sisi regulasi, belum ada peraturan daerah/kepala daerah (perda/perkada) penunjang di Balikpapan.

"Di Kota Balikpapan, pemerintah itu masih tahap inventarisasi masalah dan memang masih dalam tahap penyesuaian," katanya dalam webinar, Selasa (23/11). Balikpapan hanya baru memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perwal RDTR PZ) 2021-2041.

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun belum memiliki perencanaan perubahan pada struktur kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Masih tahap harmonisasi organisasi, terutama pelimpahan wewenang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Karena ada peralihan nanti di tahun 2022 dari DPPR ke DPU ini, akhirnya proses perizinan berusaha berbasis OSS RBA ini sangat terkendala di Kota Balikpapan,” jelasnya.

Pemerintah pusat meluncurkan OSS RBA pada 9 Agustus lalu. Sistem ini menempatkan risiko sebagai paradigma utama dalam setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha.

Riris melanjutkan, Pemkot Balikpapan menerapkan OSS RBA sejak Agustus dengan infrastruktur jaringan internet yang baik. Namun, belum memiliki regulasi tentang RDTR digital untuk pemenuhan komitmen kesesuaian ruang sehingga masih menggunakan cara manual dan memakai aplikasi daerah untuk mengurus perizinan.

Selain itu, Pemkot Balikpapan belum melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga masih manual.

"Kota Balikpapan memang merasa bahwa mereka membutuhkan pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah pusat,” tandasnya.

img
Siti Nurjanah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan