Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes. Kemenkes menemukan praktik perundungan di ketiga rumah sakit itu. Sanksi dijatuhkan agar praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menegaskan sanksi teguran tertulis diberikan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Ketiga dirut rumah sakit memberikan sanksi kepada staf medis dan program pendidikan dokter sepesialis (PPDS) yang terlibat.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar," kata Murti, dilansir dari laman Kemenkes, Sabtu (19/8).
Dari penelusuran ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, ini jadi dasar oleh Dirjen Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.
"Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes. Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami," kata Azhar Jaya.
Azhar menerangkan, Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik. Terutama pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 20 Juli 2023.
Instruksi itu memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan komplet.
Menurut data Inspektorat Jenderal Kemenkes, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi.
Lalu, 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri, dan 1 laporan dari rumah sakit swasta. Laporan dari rumah sakit di luar yang dikelola Kemenkes diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.
Dari 44 laporan di 11 rumah sakit Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 rumah sakit sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 rumah sakit Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
Azhar menjelaskan, jika praktik perundungan masih berulang, sanksi akan diberikan kepada pelaku. Salah satunya menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter," jelas Azhar.
Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut melapor. Seluruh laporan dijaga kerahasiaan identitas dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak lagi menjadi tempat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. "Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar," kata Menkes.