close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sidang Ferdinand Hutahean dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2021). Foto tangkapan layar Youtube.
icon caption
Sidang Ferdinand Hutahean dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2021). Foto tangkapan layar Youtube.
Nasional
Selasa, 19 April 2022 14:15

Terbukti bersalah, Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tersangka penyebaran berita bohong dan penodaan agama, Ferdinand Hutahaean.
swipe

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tersangka penyebaran berita bohong dan penodaan agama, Ferdinand Hutahaean. Vonis dijatuhkan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti melakukan penyebaran berita bohong atas cuitan Twitter ‘Allahku, Allahmu’. Mantan politikus Partai Demokrat itu dipenjara selama lima bulan.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” kata Suparman dalam sidang, Selasa (19/4).

Suparman juga menyatakan, lamanya Ferdinand ditahan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah ditentukan. Hakim juga memerintahkan supaya Ferdinand untuk tetap dalam tahanan.

“Membebani terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5.000,” ucap Suparman.

Ferdinand Hutahaean mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Selain pihak tergugat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merespons dengan ucapan serupa.

"Untuk sementara Yang Mulia, kami pikir-pikir dulu," kata Ferdinand.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean diketahui dituntut tujuh bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4).

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

Hal yang memberatkan, Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, Ferdinand belum dihukum dan bersikap sopan.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan