close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj, Batang, otomatis dicabut jika pengelolanya, Wildan Mashuri (baju tahanan), terbukti melakukan pencabulan terhadap para santri. Dokumentasi Polda Jateng
icon caption
Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj, Batang, otomatis dicabut jika pengelolanya, Wildan Mashuri (baju tahanan), terbukti melakukan pencabulan terhadap para santri. Dokumentasi Polda Jateng
Nasional
Rabu, 12 April 2023 06:52

Terbukti cabul, izin Pesantren Al-Minhaj otomatis dicabut

Pengelola Ponpes Al-Minhaj, Wildan Mashuri, telah berstatus tersangka. Dia melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya sejak 2019.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan izin Pondok Pesantren Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah (Jateng), otomatis dicabut jika pengasuhnya terbukti melakukan pelecehan seksual. Mayoritas para korban adalah santri, yang merupakan anak di bawah umur.

"Jika pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Pengelola Ponpes Al-Minhaj, Wildan Mashuri, telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuannya, aksi pencabulan dilakukannya sejak 2019, yang sebagian besar adalah pelajar SMP di lingkungan ponpes.

Waryono melanjutkan, Kemenag mendukung langkah kepolisian yang mengusut kasus tersebut. "Sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri."

Lebih jauh, dirinya menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Kemenag kini sedang memfinalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang merupakan regulasi teknis atas upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual jelas tidak lagi sesuai UU (Undang-Undang) Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka, dengan sendirinya statusnya sebagai pesantren batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," sambungnya.

Waryono memastikan Kemenag bakal memberikan pendampingan terhadap para korban. Selain itu, memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana sekalipun nantinya izin Ponpes Al-Minhaj dicabut.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan