Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga.
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim M Siradj, saat membacakan amar putusan, Rabu (1/7).
Selain itu, Yul juga dikenakan pidana tambaham berupa membayar uang pengganti sebesar US$18.425, US$14.400, dan Rp50 juta. Uang tersebut wajib dibayar Yul pascasatu bulan mendapat putusan inkrah.
Jika tidak dibayar, harta benda Yul Dirga akan disita jaksa guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak dibayar, dipenjara selama 2 tahun," tutur dia.
Yul dinilai telah terbukti menerima suap sebesar US$34.625 dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Uang itu diberikan untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015 dan 2016.
"Terbukti dakwaan kesatu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Siradj.
Hanya saja, Yul tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua. Padahal, dalam surat dakwaan Yul dianggap telah menerima gratifikasi senilai US$98.400. Gratifikasi itu, diterima Yul sejak menjabat sebagai KPP PMA Tiga Jakarta periode 2016-2018.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Yul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Yul dinilai telah berpengaruh negatif dalam optimalisasi penerimaan negara, khususnya sektor pajak. Selain itu, Yul Dirga juga telah menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, Yul Dirga dinilai sopan selama proses persidangan, dan belum pernah terlibat masalah hukum.