close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin senilai Rp3 miliar, Senin (9/12)./ Antara Foto
icon caption
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin senilai Rp3 miliar, Senin (9/12)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 Desember 2019 14:41

Terdakwa kasus Bank Sinarmas serahkan denda Rp3 miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi uang pengganti Rp3 miliar atas kasus kredit macet Bank Sinarmas.
swipe

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima pembayaran denda dari terdakwa kasus perbankan, Husni Salikin. Mantan Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinarmas itu menyerahkan denda yang dibebankan padanya senilai Rp3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, perkara yang menjerat Husni Salikin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ia divonis bersalah dalam kasus perbankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1 Agustus 2018 lalu.

"Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah diterima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana perkara tindak pidana perbankan atas nama Husni Salikin," kata Nirwan dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/12).

Nirwan menjelaskan, dalam kasus tersebut, Husni Salikin tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima permohonan kartu kredit. Sebanyak 40 permohonan kredit kepada Bank Sinarmas diberikan tanpa proses kehati-hatian.

Kartu kredit yang diberikan, tidak sesuai dengan kemampuan debitur. Terbukti setelah kartu kredit diberikan, terjadi kredit macet yang merugikan Bank Sinarmas senilai Rp3,2 miliar. 

"Bahwa dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp3 miliar tersebut, merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam Peningkatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Nirwan.

Untuk diketahui, Husni divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tertanggal 1 Agustus 2018.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan