Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Eko Wahyu Prayitno, melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan Bambang Giatno Rahardjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Keduanya, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Jawa Timur, tahap I dan II tahun anggaran 2010.
"Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan yang diterima Jumat, (19/2).
Namun, untuk Minarsih, kata Ali, tak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya. Kini, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim.
"Dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat perkara berlangsung, Bambang merupakan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Dia diduga menerima USD$7.500 dari Minarsih sekitar pertengahan 2009.
Pemberian diduga KPK sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara.
Lalu, rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair pada 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri. Atas perbuatan keduanya, negara diterka merugi sampai Rp14,1 miliar.