close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 kilogram ganja di depan Hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.Alinea.id/Khaerul Anwar
icon caption
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 kilogram ganja di depan Hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.Alinea.id/Khaerul Anwar
Nasional
Rabu, 11 Desember 2019 16:27

Terdakwa penyelundup ganja dituntut hukuman mati

Ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 kilogram ganja di depan Hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wandi Batubata di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (11/12). Ketiga terdakwa bernama Misbahudin (36), Jaenudin (26), dan Dedi Kaharmunas (37).

"Tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati dengan barang bukti 300 kilogram ganja," kata Wandi saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guse Prayudi tersebut, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, pada 10 Mei 2019 terdakwa Misbahudin diperintahkan oleh DPO bernama Jawa mengambil barang narkotika jenis ganja. Kemudian Misbahudin berangkat dari Bogor bersama dengan Jaenudin menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Cilegon.

Setiba di Cilegon, tepatnya di depan Hotel D’Orange Home Stay, Misbahudin dan Jaenudin bertemu Dedi. Lalu ketiganya mengangkat dan memindahkan karung yang berisi ganja dari mobil boks ke dalam mobil Toyota Avanza.

Saat memindahkan barang narkotika tersebut, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional. Saat digeledeah, aparat menemukan karung di mobil Avanza berisi narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10 atau sebanyak 300 bungkus dengan total berat brutto 309.350 gram.

Narkotika jenis ganja yang hendak diselundupkan ke Banten itu berasal dari Aceh dan disembunyikan dalam sebuah mobil boks di sebuah hotel di Cilegon. Ganja disembunyikan di antara karung limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun).

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan