Direktur PT Thoriq Haramain, Aminullah, menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial MA, Direktur PT Grand Shaavire Holidays/Safeer Hub. Penipuan itu mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp591,7 juta.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara saat ini telah menahan tersangka MA atas kasus penipuan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian, di Sumatera Utara pada Jumat, (1/3).
Andi menjelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka MA terjadi pada April 2018. Saat itu, tersangka yang bergerak di bidang pencarteran pesawat Sriwijaya Air mendatangi korban Aminullah. Sambil membawa jadwal keberangkatan pesawat, tersangka menawarkan kepada Aminullah paket umrah Medan-Colombo-Jeddah.
“Atas penawaran tersebut, korban sepakat membeli tiket pesawat umrah kepada tersangka sebanyak 10 kali keberangkatan umrah,” ujar Rian.
Selanjutnya, pada 6 April 2018, korban membayarkan booking fee senilai Rp400 juta untuk keberangkatan pada 21 Desember 2018. Namun tiga hari sebelum hari keberangkatan atau 18 Desember 2018, korban mengetahui bahwa tiket pesawat sebanyak 53 seat yang sudah dibayar lunas ternyata tidak ada. Kepada korban, tersangka beralasan perusahaannya mengalami kerugian.
"Kemudian tersangka membuat pernyataan bahwa keberangkatan 21 Desember 2018 diundur menjadi 25 Desember 2018 dengan menggunakan penerbangan Saudi Arabia," ujar dia.
Namun keberangkatan pada 25 Desember 2018 itu juga batal. Akibatnya, korban terpaksa mengeluarkan uang pribadinya untuk membeli tiket pesawat sebanyak 53 seat kepada pihak lain dengan jadwalkeberangkatan 26 Desember 2018.
Karena kejadian itu, korban yang merasa tertipu mengalami kerugian sebesa Rp591,7 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uang milik korban telah digunakannya untuk membiayai operasional atau pengeluaran perusahaan miliknya.
"Korban yang tak terima langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumut," katanya.
Bermodal laporan itu, petugas kepolisian yang melakukan penyelikan segera mengamankan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar slip transfer uang Rp400 juta yang ditransaksikan pada 6 April 2018, DP tiket pemberangkatan umrah tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp42 juta.
Kemudian, selembar bukti pembayaran tiket umrah pada tanggaal 21 Desember 2018, dan tanggal 13 November 2018, sebesar US$20 ribu atau setara Rp289,6 juta. Satu lember rekening koran pelunasan tiket umrah pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp260,1 juta, tanggal 30 November 2018 sebesar Rp377,3 juta. Terakhir, selembar surat pernyataana klarifikasi atas nama M Azmi tertanggal 18 Desember 2018.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, pasal 3, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Rian. (Ant)