Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka, setelah menangkapnya di Garut pada Senin (7/1) kemarin. Penetapan tersangka dilakukan karena Nurul terbukti melakukan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan di kompetisi Liga 3.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keterlibatan Nurul Safarid terkait pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan. Bahkan Nurul terbukti menerima suap dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
"NS menerima uang suap sebesar Rp45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto, dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, untuk memenangkan Persibara," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).
Dedi menjelaskan, Nurul menerima uang tersebut secara berkala. Tahap pertama, Nurul menerima Rp30 juta yang dibayarkan sebelum pertandingan dimulai.
"Lalu Rp15 jutanya setelah pertandingan. Tapi yang Rp10 juta dibayar cash dan Rp5 jutanya dibayar transfer," kata Dedi.
Sebelum memimpin pertandingan, lanjut Dedi, Nurul mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, cadangan wasit Chalid Hariyanto, dan pengamat pertandingan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas cara agar Persibara dapat mengalahkan PSS Pasuruan. Saat pertandingan pun Persibara memenangkan skor 2-0 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Seperti tersangka lainnya, Nurul Safarid dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, pasal 5, juncto pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).