Jaksa penuntut umum resmi menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari narapidana kasus narkoba warga Perancis, Dorfin Felix. Felix diketahui sempat ditahan dari Rutan Polda NTB. Diduga, Dorfin Felix kabur karena dibantu aparat kepolisian.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dedi Irawan, membenarkan pihaknya telah menahan bekas Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB tersebut. “Penahanan sudah dilakukan sejak Kamis (4/7)," kata Dedi.
Penahanan Kompol Tuti juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Mataram, Titik Daryanti. Titik menyebut penahanan Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik.
Persidangan perdana Kompol Tuti akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (9/7) hari ini. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim Sri Sulastri dengan anggota Fathurrauzi dan Abadi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat memerintahkan untuk menahan Kompol Tuti karena diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap Dorfin Felix (35) dari rutan Polda NTB.
Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU) diajukan ke meja hijau dengan tiga dakwaan. Ketiga dakwaan itu terkait Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam berkas dakwaannya, disebutkan secara Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB. Diduga, ia menerima suap untuk membantu pelarian Dorfin Felix dari rutan Polda NTB. (Ant)