close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penahanan tersangka penerima suap. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi penahanan tersangka penerima suap. Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 07:10

Terima suap dari napi, Kompol Tuti ditahan

Persidangan perdana kepada terdakwa Kompol Tuti akan dilaksanakan pada Selasa, (9/7) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
swipe

Jaksa penuntut umum resmi menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari narapidana kasus narkoba warga Perancis, Dorfin Felix. Felix diketahui sempat ditahan dari Rutan Polda NTB. Diduga, Dorfin Felix kabur karena dibantu aparat kepolisian. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dedi Irawan, membenarkan pihaknya telah menahan bekas Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB tersebut. “Penahanan sudah dilakukan sejak Kamis (4/7)," kata Dedi.

Penahanan Kompol Tuti juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Mataram, Titik Daryanti. Titik menyebut penahanan Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram.

"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik.

Persidangan perdana Kompol Tuti akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (9/7) hari ini. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim Sri Sulastri dengan anggota Fathurrauzi dan Abadi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat memerintahkan untuk menahan Kompol Tuti karena diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap Dorfin Felix (35) dari rutan Polda NTB. 

Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU) diajukan ke meja hijau dengan tiga dakwaan. Ketiga dakwaan itu terkait  Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

Dalam berkas dakwaannya, disebutkan secara Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB. Diduga, ia menerima suap untuk membantu pelarian Dorfin Felix dari rutan Polda NTB. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan